Perpanjang SIM Kini Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Syaratnya
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 17 Mei 2025 | 00:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Masyarakat yang sedang merantau karena alasan pekerjaan atau studi tak perlu pulang kampung untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, perpanjangan SIM dapat dilakukan di mana saja, meskipun menggunakan KTP luar daerah.
SIM yang berlaku nasional memungkinkan proses perpanjangan dilakukan di seluruh Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di Indonesia. Warga cukup mendatangi Satpas terdekat dan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Syarat perpanjangan SIM (baik di domisili maupun luar domisili):
- KTP asli
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat lulus tes psikologi (sehat rohani)
- Formulir permohonan (tersedia di lokasi)
Langkah-langkah perpanjangan SIM di luar domisili:
1. Datangi Satpas terdekat dan ajukan permohonan di loket pelayanan. 2. Serahkan dokumen persyaratan. 3. Isi formulir yang diberikan petugas. 4. Lakukan proses registrasi dan identifikasi. 5. Lakukan pembayaran di loket BRI. 6. Tunggu proses pencetakan SIM baru dan ambil setelah selesai. Mekanisme ini memudahkan mobilitas masyarakat tanpa harus kembali ke daerah asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM. @ffrBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!