Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026

Perpanjang SIM C Biaya dan Persyaratan Perpanjangan Ditetapkan per November 2024

ED
Senin, 4 November 2024 | 17:25 WIB
Bagikan
Perpanjang SIM C Biaya dan Persyaratan Perpanjangan Ditetapkan per November 2024
VISI.NEWS | JAKARTA - Pengendara sepeda motor diharuskan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai kondisi yang sah untuk bisa berkendara di jalan. SIM C harus diperpanjang setiap lima tahun sebelum masa berlakunya berakhir. Jika terlambat satu hari, pemilik SIM diharuskan untuk membuat SIM baru. Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 mengenai Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 poin 3. Selain itu, biaya perpanjangan SIM C mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. Biaya resmi untuk perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75.000, belum termasuk biaya tambahan seperti tes psikolog dan pemeriksaan kesehatan jasmani. Syarat untuk melakukan perpanjangan SIM C mencakup SIM yang lama, KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pasfoto dengan latar belakang biru, dan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih berlaku. Ketentuan mengenai kepesertaan JKN yang aktif ini akan dilaksanakan sebagai pilot project secara nasional mulai 1 November 2024, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.