Perkembangan Teknologi dan Informasi Perlu Payung Hukum
VISI.NEWS | MAKASSAR - Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku dan pola kehidupan masyarakat secara global. Hal ini menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) serta menimbulkan perubahan di berbagai bidang. Demikian disampaikan Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat membuka rangkaian kegiatan Parlemen Kampus 2024 yang bertajuk "Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial yang Bertanggung Jawab: Tinjauan dari Sudut Pandang UU ITE".
"Teman teman peserta Parlemen Kampus ini mungkin justru menjadi masyarakat yang paling dekat dengan segala perkembangan teknologi dan informasi. Oleh karena itu, berbagai perilaku dan fenomena pun banyak sekali terjadi sehingga perlunya terus mengembangkan dasar hukum di bidang teknologi dan informasi," ucap Sumariyandono di Universitas Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/5/2024).
Ia mengatakan, tema yang diangkat dalam acara ini sangat cocok dan dekat dengan keseharian para mahasiswa. Dan seperti diketahui bersama bahwa revisi kedua UU ITE sudah disahkan demi menciptakan payung hukum untuk fenomena-fenomena yang terjadi terutama di ranah media sosial.
"Kerap kali kita ketahui bahwa banyak sekali masyarakat Indonesia yang menggunakan media sosial untuk menyalurkan aspirasi serta kritik untuk beberapa pihak. Akan tetapi, tidak sedikit pula yang kita biasa sebut netizen justru dapat terlibat UU ITE yang pasalnya masih multitafsir," ujarnya.
Ia mencontohkan beberapa kasus yang pernah terjadi, seperti kasus Prita Mulyani yang dipidanakan usai membuat kritikan kepada sebuah rumah sakit diliput oleh beberapa media, atau Baiq Nuril yang diam diam merekam percakapan dengan muatan asusila seorang kepala sekolah, dan kasus tiktoker Bima Yudho yang mengkritik pemerintah Kabupaten Lampung.
"Media sosial memang telah menjadi konsumsi primer bagi banyak kalangan, bahkan pada selama tahun 2023 saja sebanyak 167 juta masyarakat di Indonesia yang aktif menggunakan sosial media dan 41%nya senang sekali berbagi opini dan kritikan mengenai suatu hal. Hal seperti ini-lah yang patutnya negara hadir di dalamnya untuk mengkokohkan payung hukum untuk masyarakat Indonesia," ungkap Sumariyandono.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!