Peredaran Narkoba di Apartemen PIK 2 Terungkap, Satu Tersangka Ditangkap
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
VISI.NEWS | TANGERANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di sebuah apartemen mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 10,4 kilogram sabu.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas menangkap seorang pria berinisial S di pinggir Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi mendapati dua kilogram sabu.
Pengembangan penyelidikan membawa tim ke sebuah unit apartemen di lantai 38 kawasan PIK 2. Di sana, tersangka S menunjukkan tempat penyimpanan utama. Sebuah kantong kresek hitam besar yang disimpan di samping tempat tidur berisi sabu tambahan seberat 8 kilogram.
"Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu," jelas AKBP Ade Chandra, Kasubdit 3 Ditresnarkoba, Minggu (20/4/2025).
"Tersangka S diketahui berperan sebagai kurir atas perintah 'Kaka', yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). S diberikan tanggung jawab untuk mengatur distribusi barang," sambungnya.
Polda Metro Jaya kini terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas di balik distribusi narkoba di wilayah Tangerang dan sekitarnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!