Perbedaan SIM Asli dan Palsu, Kenali Fitur Keamanannya
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 17 Januari 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak sembarangan dikeluarkan oleh pihak kepolisian karena menyangkut keselamatan di jalan raya. Pemohon SIM harus melalui serangkaian ujian untuk memastikan kelayakannya. Namun, ada segelintir orang yang mencoba jalan pintas dengan menggunakan cara tidak sah, yang berisiko menjadi korban penipuan SIM palsu. Meskipun mereka mungkin telah membayar biaya yang cukup tinggi, SIM yang didapatkan ternyata tidak sah.
Bagi mereka yang pernah membuat SIM melalui calo, media sosial, atau saluran tak resmi lainnya, penting untuk memeriksa keaslian SIM yang dimiliki. Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membedakan antara SIM asli dan palsu.
Perbedaan SIM Asli dan Palsu:
- Periksa Cetakan:
- Logo Polri pada SIM asli berwarna keemasan, terlihat cerah, dan memantulkan cahaya, sementara pada SIM palsu, logo tersebut cenderung redup.
- Bentuk dan letak tulisan pada SIM juga dapat menjadi petunjuk. Perhatikan perbedaan font dan tata letak kolom, serta warna SIM yang baru umumnya didominasi warna putih dengan sedikit bagian merah dan latar belakang peta Indonesia.
- Nomor SIM yang asli akan sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
- Barcode:
- Hologram:
- SIM asli dilengkapi dengan hologram oval yang memuat logo Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yang tidak dapat dipalsukan.
- Aplikasi Korlantas:
- Untuk memeriksa keaslian SIM, pengguna dapat menggunakan aplikasi Digital Korlantas yang bisa diunduh di ponsel. Dengan memasukkan informasi seperti NIK dan nomor SIM, aplikasi ini dapat menampilkan status keaslian SIM. SIM asli juga dapat terdeteksi dengan chip NFC saat ditempelkan pada ponsel yang kompatibel.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!