Penyintas Bom Bali I Soroti Efisiensi Anggaran LPSK, Komisi XIII Respons Positif
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 28 April 2025 | 18:19 WIB
VISI.NEWS | SURABAYA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan komitmen kuat bahwa negara harus hadir untuk menjamin seluruh biaya pengobatan bagi saksi dan korban tindak pidana.
Pernyataan ini disampaikannya dalam kunjungan kerja Komisi XIII ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Sabtu (26/4/2025), yang bertujuan untuk menyerap aspirasi terkait Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014.
"Negara harus hadir untuk menjamin seluruh biaya pengobatan saksi dan korban. Dalam Revisi UU ini, kami memastikan agar pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah bisa diakses saksi dan korban tanpa dipersulit dan tanpa prosedur yang bertele-tele," ujar Sugiat.
Selama kunjungan tersebut, Komisi XIII juga berdialog langsung dengan para korban dan penyintas dari berbagai kasus, termasuk Chusnul Chotimah, penyintas tragedi Bom Bali I. Chusnul menyampaikan kekhawatirannya tentang efisiensi anggaran di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang menurutnya sangat vital dalam proses pemulihan bagi para penyintas.
"Saya menyampaikan pesan dari teman-teman penyintas Bom Bali I, agar DPR dapat menimbang ulang soal efisiensi anggaran bagi LPSK ini, Pak. Selama ini, hanya LPSK yang benar-benar hadir untuk kami," kata Chusnul.
Meskipun telah mendapatkan fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS), Chusnul menambahkan bahwa bantuan tersebut tidak sepenuhnya mencakup kebutuhan medis, seperti pengobatan penyakit kulit akibat luka bakar. LPSK, menurutnya, yang telah menanggung seluruh kebutuhan medis, termasuk obat-obatan.
Chusnul juga berbagi pengalamannya bahwa kompensasi dari LPSK telah membantunya bertahan hidup meskipun dengan keterbatasan fisik akibat tragedi tersebut.
"Saya cacat, Pak. Tidak bisa melamar pekerjaan normal. Tapi dengan kompensasi dari LPSK, kami bisa membuka usaha dan bertahan hidup," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Sugiat memastikan bahwa rencana efisiensi anggaran tidak akan mengganggu layanan inti kepada saksi dan korban.
"Efisiensi hanya menyasar hal-hal seperti perjalanan dinas yang tidak perlu dan belanja alat kantor. Untuk layanan kepada saksi dan korban, kami pastikan tidak akan terganggu," tegasnya.
Komisi XIII DPR menegaskan bahwa semangat dalam Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah untuk memperkuat peran negara dalam mendukung pemulihan keadilan bagi para penyintas. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!