Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026

Penyidik Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jawa Barat

ED
Kamis, 20 Juni 2024 | 18:00 WIB
Bagikan
Penyidik Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jawa Barat

VISI.NEWS | JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan, yang juga dikenal sebagai Perong, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis, (20/6/2024).

Berkas yang diserahkan hanya berupa satu jilid merah yang tebal. Petugas bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kejati menerima berkas tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pelimpahan pertama ini hanya berupa dokumen berkas perkara.

Pada tahap kedua, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan menyerahkan tersangka Pegi Setiawan beserta alat bukti yang relevan.

Berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan kelengkapannya.

Jika berkas yang diterima oleh JPU masih kurang lengkap, akan diberikan kode P18 dan berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Apabila pemeriksaan berkas telah selesai dan lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Ini menandakan bahwa perkara akan diproses lebih lanjut dalam tahap dua penyidikan. @maulana

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.