Pentingnya Menerapkan SOP Kekerasan Seksual, Pencegahan dan Penanganan KBGO di Perusahaan Media

ED
Rabu, 24 Juli 2024 | 15:52 WIB
Bagikan
Pentingnya Menerapkan SOP Kekerasan Seksual, Pencegahan dan Penanganan KBGO di Perusahaan Media

VISI.NEWS | BANDUNG - Praktik baik di perusahaan media IDN Times adalah salah satu perusahaan media anggota AMSI yang sudah memiliki SOP terkait kekerasan seksual dan KBGO di tempat kerja.

"Isu kekerasan seksual menjadi perhatian bagi media-media yang ada di bawah IDN Times. Dan keresahan ini meningkat di masa pandemi, ketika orang terperangkap di rumah, punya partner yang abusive, serta ada peningkatan kasus KDRT dan kekerasan seksual. Seraya meliput dan kala itu ikut mendorong dikeluarkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka kita mulai hal yang sama di perusahaan," Hal ini dikatakan Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Lubis dalam kegiatan Diseminasi Modul SOP Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) untuk Perusahaan Media yang berlangsung dilakukan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara daring pada Selasa, (23/7/2024).

IDN Times mengeluarkan SOP Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja pada 1 Februari 2022. Aturan tersebut lantas diperbarui dengan SOP Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan

Kerja dan Kekerasan Berbasis Gender Online, pada 1 Maret 2024.

IDN Times bahkan mempekerjakan seorang psikolog sebagai konselor kesehatan mental untuk menangani kasus kesehatan mental di perusahaan media tersebut.

"Salah satu yang menonjol dari sebuah perusahaan media yang menargetkan kelompok milenial dan Gen Z adalah kesadaran yang tinggi soal kekerasan seksual, kesetaraan gender, serta KBGO. Dan concern kesetaraan itu juga diturunkan dalam 7 Pilar Konten yang berlaku di IDN Times," Kata Uni.

Ia menyebut bahwa tujuh pilar Konten dari IDN Times berisi panduan soal bagaimana sebuah konten diproduksi. Ketujuh pilar tersebut adalah kesetaraan gender, anti pelecehan seksual, anti perundungan, persatuan dalam perbedaan ras dan etnis, persatuan dalam perbedaan kepercayaan, anti stereotipe, serta mendefinisikan kembali arti kata ‘cantik’ (redefining beauty).

Selain itu, Modul dan SOP untuk perusahaan media ini makin penting setelah Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perusahaan Pers pada 29 April 2024.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.