Pengusaha Tambang Bandung Barat ‘Tobat Ekologi’, Pulihkan Bekas Tambang

Desi Rossilawati
Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Bagikan
Pengusaha Tambang Bandung Barat ‘Tobat Ekologi’, Pulihkan Bekas Tambang

Komitmen para pelaku usaha tambang untuk memulihkan lingkungan di kawasan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Senin (10/8/2026)./visi.news/porosmedia.

VISI.NEWS - Para pengusaha tambang di kawasan Cipatat-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menyatakan 'tobat ekologi' dengan berkomitmen memperbaiki pengelolaan lingkungan serta memulihkan kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.

Komitmen tersebut tidak hanya mencakup reklamasi lahan bekas tambang, tetapi juga upaya mengantisipasi persoalan debu, mempersiapkan masyarakat menghadapi masa pascatambang, hingga mendorong perubahan kawasan bekas tambang menjadi kawasan ekowisata.

Komitmen itu dituangkan melalui Fakta Integritas Bersama 'Tobat Ekologi' yang ditandatangani dalam kegiatan Konservasi Fair di Lapangan Parkir Stone Garden, Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Senin (10/8/2026).

Penandatanganan melibatkan Gerak Bersama Jaga Bumi (GBJB), Himpunan Pengusaha, Pekerja, dan Masyarakat Tambang (HP2MT), Kecamatan Cipatat, Pemerintah Desa Gunungmasigit, serta Forum RW Desa Gunungmasigit.

Ketua HP2MT Cipatat-Padalarang, Taofik E Sutaram, mengatakan istilah 'tobat ekologi' menjadi penanda perubahan paradigma para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Menurutnya, kegiatan ekonomi tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Ekonomi tetap bergerak, masyarakat harus sejahtera, investasi terus tumbuh, tetapi bersama-sama menjaga dan memulihkan lingkungan,” kata Taofik dalam keterangannya dikutip, Selasa (11/8/2026).

Taofik menegaskan komitmen tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan. Para pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah perlu membangun pola pengelolaan kawasan yang memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan persoalan lingkungan.

Salah satu perubahan yang didorong adalah pemulihan kawasan bekas tambang. Kawasan yang selama ini menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam tersebut nantinya didorong memiliki fungsi baru, salah satunya sebagai kawasan ekowisata.

“Jadi, kami ingin ada perubahan paradigma. Kawasan tambang tidak berhenti hanya sebagai tempat mengambil sumber daya alam. Setelahnya harus ada pemulihan dan pemanfaatan yang bisa memberikan nilai ekonomi baru bagi masyarakat,” ucapnya.

Selain pemulihan lahan, para pengusaha juga memasukkan persoalan kesehatan lingkungan dan polusi debu dalam komitmen tersebut. Upaya yang direncanakan antara lain penyiraman jalan, area pabrik, serta lokasi lain yang berpotensi menimbulkan debu.

Selain itu, akan disiapkan fasilitas ramah lingkungan serta klinik ASER (Aman Sehat dan Pulih) bagi masyarakat dan pekerja tambang.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, mengatakan persoalan pertambangan harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, aktivitas pertambangan dibutuhkan untuk menopang pembangunan, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap lingkungan.

Berbagai komoditas tambang masih dibutuhkan sebagai bahan baku pembangunan. Karena itu, menurut Diaz, persoalannya bukan sekadar menghentikan aktivitas pertambangan, melainkan memastikan eksploitasi sumber daya alam dapat berjalan berdampingan dengan konservasi lingkungan.

“Pokoknya permasalahan tambang harus jadi fokus dan perhatian kita semua. Bagaimana caranya, karena tambang itu kita perlu untuk beragam bahan baku. Tapi bagaimana caranya ini harus berdampingan dengan konservasi lingkungan,” kata Diaz dalam sambutannya.

Diaz mengapresiasi komitmen 'Tobat Ekologi' yang digagas para pemangku kepentingan di kawasan Cipatat-Padalarang.

Namun, ia mengingatkan agar komitmen tersebut tidak berhenti pada dokumen dan seremoni. Janji tersebut harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan, mulai dari pengendalian dampak aktivitas tambang hingga pemulihan kawasan yang telah mengalami kerusakan.

Delapan Komitmen Disepakati

Dalam fakta integritas tersebut, terdapat delapan komitmen yang disepakati para pihak, yaitu:

  1. Memulihkan lingkungan kawasan industri dan pertambangan melalui pencegahan, pemulihan, pengawasan, dan evaluasi bersama.
  2. Mendorong transformasi kawasan tambang menjadi kawasan ekowisata.
  3. Mempersiapkan masyarakat Citatah menghadapi transisi sosial ekonomi setelah aktivitas pertambangan dan industri kapur berakhir.
  4. Mengantisipasi dampak pembangunan proyek nasional Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang.
  5. Melakukan penanaman pohon melalui reklamasi dengan memilih jenis tanaman yang dinilai mampu membantu meminimalkan debu, seperti trembesi, beringin, mahoni, dan sengon.
  6. Membangun fasilitas ramah lingkungan dan klinik ASER bagi masyarakat serta pekerja tambang.
  7. Merencanakan pembangunan danau atau embung tadah hujan di kawasan bekas tambang untuk membantu mengatasi persoalan air saat musim kemarau.
  8. Melakukan penyiraman secara rutin di jalan, area pabrik, dan lokasi lainnya untuk mengurangi dampak debu.

Delapan komitmen tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Pemulihan lingkungan juga diharapkan tidak membuat masyarakat kehilangan sumber penghidupan secara tiba-tiba. Karena itu, proses transisi menuju kawasan pascatambang perlu dipersiapkan sejak aktivitas pertambangan masih berlangsung.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.