Pengurus PD GNPK RI Kuningan Dilantik, Prof. Makhmud Bicara Korupsi dalam Perspektif Islam

ED
Jumat, 5 November 2021 | 18:49 WIB
Bagikan
Pengurus PD GNPK RI Kuningan Dilantik, Prof. Makhmud Bicara Korupsi dalam Perspektif Islam

VISI.NEWS | KUNINGAN - Islam sebagai Agama “Rahmatan Lil-Alamin, yang berpedoman pada Wahyu Allah SWT ialah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul (Al-Hadits), memberikan penjelasan atas perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Dengan sangat jelas, bahwa KKN dilarang oleh Allah SWT. Ketiga tindakan itu sama dengan mencuri, harus dihukum sebagaimana hukuman yang dijatuhkan kepada pencuri," ungkap Pembina Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Jawa Barat Prof. Dr. H. Makhmud Syafei, M.A., M.Pd.I., saat menjadi pembicara pada pelantikan dan pengambilan sumpah Pimpinan Daerah (PD) GNPK RI Kabupaten Kuningan, Jumat (5/11/2021).

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Umum GNPK RI H.M. Basri Utomo AS, S.E., S.Ip, Ketua PW GNPK RI Jawa Barat Nana S. Hadiwinata, dan jajaran PD GNPK RI Kabupaten Kuningan.

Lebih lanjut dikatakan Prof. Makhmud, penjelasan sebagaimana dikemukakannya tentang larangan KKN itu terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Diantaranya QS. An-Nisa' Ayat 29 “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu".

Selain itu, kata Prof Makhmud juga terdapat dalam QS. Al-Anfal Ayat 27 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” serta dalam QS. Al-Ma'idah Ayat 38 yang artinya “Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa dan Maha bijaksan”. Dan dalam QS. Al-Baqarah Ayat 188 yang artinya “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.