Pengurus PD GNPK RI Kuningan Dilantik, Prof. Makhmud Bicara Korupsi dalam Perspektif Islam

ED
Jumat, 5 November 2021 | 18:49 WIB
Bagikan
Pengurus PD GNPK RI Kuningan Dilantik, Prof. Makhmud Bicara Korupsi dalam Perspektif Islam

Islam sebagai agama yang sangat memperhatikan kebersihan jasmani dan rohani, kata Makhmud, juga mengatur hubungan sesame manusia dengan menjaga hubungan harmonis, saling menjaga untuk tidak mengambil Hak orang lain, kecuali dengan cara-cara yang benar (Al-Haq), bukan dengan cara-cara yang salah (Bathil).

"Perkara-perkara yang bathil seperti KKN, dipersamakan dengan mencuri, maka dengan kadar pencurian tertentu, hukumnya dipotong kedua belah tangannya. Perbuatan suap menyuap dalam perkara pengadilan, untuk meringankan hukuman atau menguntungkan penyuap, maka baik yang memberi suap maupun yang menerima suap serta perantaranya akan dilaknat Allah SWT," ungkapnya.

Hakim, kata Prof Makhmud, seharusnya bisa berlaku adil dan menjaga amanat, jangan sampai berkhianat kepada pemberi amanat dan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW. Padahal Hakim mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah.

"Hakim hendaknya berlaku Adil, karena Adil adalah wijud dari Taqwa. Bukankan Hakim telah disumpah sebagai pejabat, dengan sumpah jabatan berdasarkan KetuhananYang Maha Esa, dan menyatakan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Allah Subhanahu Wata’ala)?,' kata Makhmud.

Allah SWT, katanya, berfirman, "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan“. (Al Quran surat Al Ma'idah ayat 8).

Korupsi dalam Hadist

Prof Makhmud juga mengungkapkan, bahwa keterangan tentang larangan melakukan tindak pidana korupsi juga terdapat dalam berbagai hadist Nabi SAW. Misalnya dalam musnad Ibn Hanbal, jilid. 5, halaman 279 yang artinya, "Telah menceritakan kepada kami Al Aswad bin 'Amir telah bercerita kepada kami Abu Bakar bin 'Ayyasy dari Laits dari Abu Al Khoththob dari Abu Zur'ah dari Tsauban berkata; Rasulullah Salallahu'alaihiwasallam melaknat orang yang menyuap, yang disuap dan perantaranya (broker, makelar)."

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.