Penggunaan Klakson Telolet Dapat Memicu Kecelakaan Lalulintas

ED
Minggu, 7 April 2024 | 21:26 WIB
Bagikan
Penggunaan Klakson Telolet Dapat Memicu Kecelakaan Lalulintas

VISI.NEWS | CILEUNYI - Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom Sutresno mengatakan bahwa mobilitas kendaraan pada musim mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/tahun 2024 ini cukup tinggi, apalagi kendaraan angkutan umum terutama bus.

"Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan, tidak hanya anak-anak atau masyarakat yang ada di sekitar jalan tidak untuk meminta klakson telolet," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom kepada wartawan di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (7/4/2024).

Menurut Mangku Anom, penggunaan klakson telolet sebenarnya sudah melanggar Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2012 tentang Ambang Batas Fleksibel Klakson.

"Tentunya dengan kondisi tersebut ada bahaya bagi anak-anak maupun pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Karena dapat memicu kecelakaan lalulintas," kata Mangku Anom.

"Kami menghimbau kepada masyarakat juga terutama pemilik bus maupun sopir untuk tidak mengakomodir adanya klakson tersebut," ujarnya.

Untuk memberikan sanksi kepada para pengendara yang menggunakan klakson telolet, kata dia, saat melakukan ramp chek bahwa klakson teloletnya langsung diputus.

"Sudah kami sosialisasikan. Apabila masih dilakukan, tentunya akan kami tindak dengan ancaman denda Rp 500 ribu," katanya.

@kos

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.