Pengawasan Terkait Upah dan THR  Tahun 2023, Serikat Pekerja Kab. Bandung Lakukan Monitoring

ED
Kamis, 6 April 2023 | 15:49 WIB
Bagikan
Pengawasan Terkait Upah dan THR  Tahun 2023, Serikat Pekerja Kab. Bandung Lakukan Monitoring
VISI.NEWS | SOREANG - Dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terkait upah dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023, serikat pekerja/buruh dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung melakukan monitoring ke perusahaan - perusahaan. "Kita perlu melakukan tindakan pengawasan terkait upah dan pemberian THR. Harusnya kegiatan monitoring ini terjadwal setiap bulan tidak hanya pada bulan Ramadan saja," ujar Ketua PC KEP SPSI Kab. Bandung H. Usep Muyana, kepada VISI.NEWS, Kamis (6/4/2023). Selain itu H. Usep juga mengungkapkan apresiasi kepada Disnaker Kabupaten Bandung yang telah bekerjasama dalam melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi syarat dalam penerapan upah dan jauh dari upah minimun kabupaten (UMK). "Ini menjadi pekerjaan rumah buat kita selaku serikat pekerja/buruh agar terus berjuang dan berupaya menjamah perusahaan yang belum ada serikat pekerjanya untuk bisa bergabung, agar bisa mendapatkan hak - hak selaku pekerja/buruh berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Usep.@arie

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.