Pengacara Minta Tom Lembong Dihadirkan, Hakim Persilakan Koordinasi ke Jaksa

Desi Rossilawati
Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB
Bagikan
Pengacara Minta Tom Lembong Dihadirkan, Hakim Persilakan Koordinasi ke Jaksa

"Kan yang kita pakai pengacara karena kepentingan dari prinsipal sendiri sudah diwakili kuasa hukum dalam persidangan. Kalau mau berkoordinasi dengan pihak kejaksaan atau termohon untuk bisa dihadirkan ya silakan," ujar Hakim Tumpanuli.

Tidak ada tanggapan dari pihak Kejaksaan Agung dalam sidang terkait permintaan menghadirkan Tom Lembong dalam sidang. Sidang praperadilan akan digelar lagi pada Selasa (19/11/2024) dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Agung.

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 saat ini telah menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Kejaksaan Agung menyebut kasus korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Tom telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. @desi

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.