Penertiban PKL di Jalan Sumatera Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung Lakukan Langkah Tegas
VISI.NEWS | BANDUNG - Dalam upaya menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah melaksanakan serangkaian penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di kawasan Jalan Sumatera. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan secara bertahap dimulai dengan mengeluarkan surat peringatan pertama pada 25 Juni 2024, diikuti surat peringatan kedua pada 1 Juli 2024, dan surat peringatan ketiga pada 3 Juli 2024.
"Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2011 dan Perda No. 9 Tahun 2019 yang mengatur penataan PKL dan ketertiban umum. Oleh karena itu, kami melakukan penertiban di kawasan Jalan Sumatera," kata Yayan di Jalan Sumatera, Selasa (9/7/2024).
Yayan menjelaskan bahwa sepanjang Jalan Sumatera dikategorikan sebagai zona kuning, yang mengizinkan aktivitas berjualan, kecuali di titik-titik persimpangan sejauh 100 meter yang ditetapkan sebagai zona merah.
"Zona merah meliputi persimpangan Jalan Aceh, Jalan Belitung, Jalan Nias, Jalan Jawa, dan Jalan Natuna," jelasnya.
Penertiban dilakukan secara bertahap dengan prioritas pada bangunan liar dan PKL di zona merah. Sebagian PKL dan pemilik bangunan liar telah membongkar sendiri, sementara Satpol PP memberikan pendampingan.
"Kami mendampingi proses pembongkaran ini agar berjalan dengan tertib dan aman," tambah Yayan.
Selain itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, menekankan pentingnya penegakan peraturan dengan pendekatan edukasi yang humanis dan melibatkan tim gabungan.
"Intinya, kita harus menegakkan peraturan dengan cara yang edukatif dan humanis," ujar Bagus.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!