Penertiban Konsesi Sumatera: Saatnya Kembalikan Hak Rakyat
Penyelesaian konflik agraria dan penataan monopoli tanah ini dapat dipercepat dengan memaksimalkan kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), dengan memanggil semua pihak terkait dalam kerangka melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang agraria di seluruh sektor (pertanahan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, pangan).
Selanjutnya Pansus PKA segera mendorong Presiden Prabowo membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BPRAN) sebagai badan khusus yang otoritatif untuk melaksanakan reforma agraria nasional.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!