Pencegahan Firli Bahuri Ke Luar Negeri Dapat Diperpanjang Jika Masuk DPO
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 19 Januari 2025 | 17:42 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan bahwa masa pencegahan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bepergian ke luar negeri dapat diperpanjang, asalkan dia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Firli yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan, telah dikenakan pencegahan yang berlaku hingga 25 Desember 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan keimigrasian, pencegahan seseorang hanya dapat diperpanjang satu kali, dengan durasi dua kali enam bulan. Oleh karena itu, jika Firli masuk dalam DPO, perpanjangan tersebut memungkinkan.
"Artinya, seseorang terkait satu perkara bisa dicegah selama dalam waktu dua kali enam bulan," kata Godam di Jakarta, Minggu (19/1/2025).
"Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya yaitu mekanisme DPO, selanjutnya tergantung daripada instansi pemerintah," tambahnya.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan pencegahan kedua untuk Firli pada Juni 2024, yang disetujui oleh Dirjen Imigrasi saat itu, Silmy Karim. Firli Bahuri menjadi tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang kini tengah diproses di KPK.
"Permohonan bantuan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka Firli Bahuri. Mengenai waktu, 6 bulan perpanjangan kedua, dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan. Sampai 25 Desember 2024," ungkap Silmy, Jumat (28/6/2024). @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!