Penataan Desa, Dinas PMD: 28 Desa Sepakat dan 4 Desa Menolak Dimekarkan di Kabupaten Bandung
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Sebanyak 28 desa di Kabupaten Bandung menyatakan sepakat melaksanakan usulan pemekaran desa. Puluhan desa itu adalah data sementara usulan pemekaran desa berdasarkan data yang masuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung hingga hari Sabtu (3/5/2025).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bandung telah melaksanakan kajian tentang penataan desa. Alhasil sebanyak 125 desa se-Kabupaten Bandung layak dimekarkan dari 270 desa di Kabupaten Bandung. Sehingga 28 desa yang sudah menyatakan sepakat usulan pemekaran desa itu kemungkinannya bakal bertambah.
Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi, menegaskan sebanyak 28 desa sepakat usulan pemekaran desa pada tahun 2025 ini.
Dijelaskan Tata Irawan, dari 28 desa yang sepakat dimekarkan itu, 5 desa berdasarkan usulan pemekaran desa (bottom up). Kelima desa itu, yakni Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan, Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi, Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang, Desa Pakutandang Kecamatan Ciparay, dan Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
Kelima desa itu sudah lebih dulu dilaksanakan sosialisasi dan musyawarah desa (musdes) untuk mendapatkan kesepakatan usulan pemekaran desa secara bottom up.
Bottom up ini berdasarkan usulan pemekaran desa dari masyarakat (dari bawah ke atas atau pendekatan dari bawah ke atas) yang disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung.
Lebih lanjut Tata Irawan mengatakan, sedangkan 23 desa yang sepakat usulan pemekaran desa berdasarkan top down (dari atas ke bawah) atau setelah sebelumnya pemerintah melaksanakan kajian dan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa yang dilaksanakan di 125 desa se-Kabupaten Bandung. Dari 23 desa yang sepakat usulan pemekaran desa itu, sebelumnya tercatat 27 desa usulan pemekaran desa secara top down, namun 4 desa menyatakan menolak.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!