Penangkapan 3 Hakim, Kajati Jatim Mia Amiati: Kami Hadir Atas Nama Negara Untuk Tegakkan Keadilan

ED
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Bagikan
Penangkapan 3 Hakim, Kajati Jatim Mia Amiati: Kami Hadir Atas Nama Negara Untuk Tegakkan Keadilan

"Dan sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," pungkas Kajati Jatim yang terkenal tegas memberantas korupsi ini.

Perlu diketahui, Kejagung telah menangkap dan menahan 3 hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M, dan seorang pengacara berinisial LR atas dugaan suap dan atau gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa Pembunuhan Dini Sera.

Ketiga oknum hakim ditangkap di Surabaya sedangkan oknum pengacara ditangkap di Jakarta pada Rabu (23/10).

Dari penggeledahan dibeberapa tempat ditemukan uang milyaran rupiah atas dugaan suap dan gratifikasi ini. @redho

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.