Pemutihan Pajak Masih Berlangsung di 6 Provinsi, Sampai Kapan?

Desi Rossilawati
Senin, 19 Mei 2025 | 23:00 WIB
Bagikan
Pemutihan Pajak Masih Berlangsung di 6 Provinsi, Sampai Kapan?
VISI.NEWS | BANDUNG - Kabar gembira buat kamu pemilik kendaraan yang menunggak pajak! Sejumlah provinsi di Indonesia sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Lewat program ini, kamu hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, tunggakan dan dendanya dihapuskan. Tapi catat, program ini bersifat sementara, jadi pastikan kamu tahu kapan masa berlakunya di provinsimu. Berikut daftar wilayah dan jadwal pemutihan yang masih berlangsung per 19 Mei 2025:

Daftar Provinsi dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Lampung (1 Mei – 31 Juli 2025)

  • Bebas tunggakan pokok & denda pajak
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu
  • Bea balik nama dan pajak progresif juga gratis
  • Gubernur Lampung menyebut ini 'kesempatan terakhir' sebelum sanksi tegas diberlakukan

2. Bangka Belitung (1 Mei – 31 Juli 2025)

  • Bebas semua tunggakan pokok & denda PKB
  • Gratis bea balik nama kendaraan (termasuk dari luar provinsi)
  • Pajak progresif juga dihapuskan

3. Banten (10 April – 30 Juni 2025)

  • Bebas pokok & denda PKB untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah
  • Syarat: wajib bayar pajak tahun 2025

4. Jawa Barat (20 Maret – 30 Juni 2025)

5. Jawa Tengah (8 April – 30 Juni 2025)

  • Bebas pokok pajak dan denda untuk tunggakan tahun sebelumnya
  • Berlaku di semua kantor Samsat di Jateng

6. Kalimantan Timur (8 Mei – 30 Juni 2025)

  • Berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan sosial-keagamaan
  • Tidak mencakup kendaraan baru, mutasi provinsi, atau ex-lelang
  • SWDKLLJ dan PNBP tetap dibayar

Apa Saja yang Diuntungkan?

  • Pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dihapus
  • Denda keterlambatan tidak perlu dibayar
  • Cukup bayar pajak tahun 2025
  • Bonus: Bebas bea balik nama dan pajak progresif di beberapa provinsi
Kalau kamu sempat menunggak, ini saat terbaik untuk menyelesaikannya tanpa biaya ekstra. Cek jadwal provinsimu dan segera kunjungi Samsat atau layanan online yang tersedia. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.