Pemprov Jatim Siapkan 54 Titik Posko THR, Perusahaan yang Melanggar akan Diberi Sanksi
Ia memastikan bahwa sesuai SE Kemenaker maupun SE Gubernur Jatim terkait THR, ada sanksi yang akan dikenakan pada mereka yang tidak memenuhi aturan pemberian THR Keagamaan. Tidak hanya itu, Khofifah juga mengingatkan tentang pentingnya vaksin booster. Ia meminta pekerja yang belum vaksin segera pro aktif mendatangi fasyankes guna mendapatkan vaksinasi booster.
Menurutnya, ini penting guna memberi upaya perlindungan masyarakat dalam kegiatan mudik lebaran 1443 H. Terlebih vaksinasi booster juga menjadi hal yang disyaratkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan mudik lebaran tahun ini.
“Beberapa minggu lagi akan memasuki Hari Raya Idul Fitri. Menjelang lebaran, saya mengimbau sekaligus mengajak para pekerja untuk mendapatkan vaksinasi booster. Booster ini diharapkan untuk karyawan dan keluarganya,” pungkasnya.@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!