Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan
VISI.NEWS | JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan kebijakan layanan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat.
Hal ini sesuai dengan janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, saat Pilkada DKI Jakarta 2024.
Pramono menyebut, layanan transportasi gratis ini meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Ke depan, program ini akan diperluas mencakup layanan Transjabodetabek, sebagai bentuk perhatian terhadap mobilitas harian warga dari luar Jakarta. Untuk sementara, pihaknya akan berfokus pada 15 golongan dahulu. "Ke depan, penyelesaian transportasi Jakarta tidak bisa hanya dari dalam kota. Kami akan ekspansi bukan dari sisi jumlah golongan, tapi dari cakupan wilayah layanan," jelas Pramono dikutip dalam keterangannya, Senin (1/7/2025).
Penerima layanan gratis dapat mendaftarkan diri melalui skema pendaftaran di Bank Jakarta, meliputi golongan-golongan berikut: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya;
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI; 3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP); 4. Karyawan swasta tertentu/pekerja (gaji sesuai UMP); 5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa); 6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Sementara itu, pendaftaran melalui Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta berlaku bagi: 1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia); 2. Penyandang disabilitas; 3. Anggota Veteran Republik Indonesia; 4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera); 5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu; 6. Pengurus rumah ibadah; 7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); 8. Larva monitor (Juru Pemantau Jentik)/Dasawisma/Karang Taruna; 9. Anggota TNI/Polri. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!