Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hari Ini, Simak Syaratnya
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:36 WIB
- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain
- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pengecekan denda pajak kendaraan secara online yang bisa diakses melalui:
- Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!