Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hari Ini, Simak Syaratnya
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Sabtu (14/6/2025).
Berlangsung hingga 31 Agustus 2025, penghapusan denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak terkait dalam rangka HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan selama masa program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja, tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
“Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Lusiana dikutip dalam keterangannya, Jumat (14/6/2025).
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain
- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pengecekan denda pajak kendaraan secara online yang bisa diakses melalui:
- Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!