Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hari Ini, Simak Syaratnya

Desi Rossilawati
Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:36 WIB
Bagikan
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hari Ini, Simak Syaratnya

VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Sabtu (14/6/2025).

Berlangsung hingga 31 Agustus 2025, penghapusan denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak terkait dalam rangka HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan selama masa program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja, tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.

“Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Lusiana dikutip dalam keterangannya, Jumat (14/6/2025).

Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya

- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain

- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pengecekan denda pajak kendaraan secara online yang bisa diakses melalui:

- Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

- Aplikasi layanan publik JAKI. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.