Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pemkot Sukabumi Tertibkan Reklame Tak Berizin

Desi Rossilawati
Jumat, 9 Mei 2025 | 06:54 WIB
Bagikan
Pemkot Sukabumi Tertibkan Reklame Tak Berizin
VISI.NEWS | SUKABUMI - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melakukan penertiban reklame yang tidak berizin serta tidak membayar pajak daerah. Penertiban dilakukan sejak bulan April dan hingga Mei sejumlah reklame sudah ditertibkan, diantaranya yang berada di daerah Nyomplong serta Degung. Reklame yang kena penertiban ditutup kain bertuliskan reklame ini tak memiliki izin. Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menuturkan ada sekitar 41 reklame di Kota Sukabumi yang diduga tidak memiliki izin dan yang tidak membayar pajak. "Ada 41 billboard yang diduga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah," ujar Ayep. Menurut Ayep, Pemkot Sukabumi memberikan waktu 30 hari bagi pemilik reklame yang ditertibkan untuk datang ke Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Apabila dalam 30 hari itu pemiliknya tidak datang maka reklame itu akan diambil alih oleh Pemkot. "Itu pun saya tanya mana dasar kepemilikannya, izinnya dan lain sebagainya kalau tidak berarti liar," ujarnya. Lebih lanjut Ayep menegaskan tidak segan untuk membongkar reklame yang berdiri di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan. Ayep menuturkan bahwa penertiban ini merupakan langkah dalam menegakan peraturan daerah dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi dan pajak reklame. Dia menyatakan dengan adanya reklame yang yang tidak berizin serta tidak membayar pajak daerah, maka Kota Sukabumi mengalami kerugian. Sementara itu kepala satuan polisi pamong praja Kota Sukabumi Ayi Jamiat menuturkan penertiban reklame di Kota Sukabumi akan terus berlanjut. Tentunya, tindakan penertiban ini didahului oleh pengecekan data mana saja reklame yang tidak berizin serta yang tidak membayar pajak. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.