Pemkot Sukabumi Terima Hibah Tanah dari KPK
Sinergi antara pemerintah pusat melalui KPK dan pemerintah daerah dinilai sebagai langkah penting dalam penatausahaan aset negara yang berorientasi pada kemanfaatan serta pelayanan masyarakat.
Sementara itu, dari Bidang Aset BPKPD Kota Sukabumi, Asep Rahmat menyampaikan tiga pesan utama terkait pelaksanaan hibah tersebut. Pertama, hibah merupakan rangkaian upaya penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Kedua, pelaksanaan hibah menjadi bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi agar terbebas dari praktik KKN.
Ketiga, terdapat dua aspek utama yang akan dimonitor dan dievaluasi, yakni pencatatan dan pemanfaatan aset, termasuk kewajiban pemasangan plang yang menegaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi.
Dengan diterimanya hibah ini, Pemerintah Kota Sukabumi dapat segera menindaklanjuti proses administrasi dan pengelolaan, serta dapat mamanfaatkan aset tersebut secara optimal untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!