Pemkot Sukabumi Terima Hibah Tanah dari KPK
VISI.NEWS | SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 15 bidang tanah melalui mekanisme hibah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Hibah tanah dengan nilai aset kurang lebih Rp 9 miliar itu, dilaksanakan di aula Omar Sahroni Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).
Serah terima hibah barang milik negara dari KPK kepada pemerintah daerah dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta delapan kepala daerah termasuk Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.
"Alhamdulillah, hari ini kami menerima hibah dari KPK berupa 15 bidang tanah Insya Allah, aset ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan untuk meningkatkan kepemilikan aset Kota Sukabumi," ujar Ayep usai kegiatan.
Aset yang berlokasi di wilayah Kota Sukabumi itu diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung program pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Ayep menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas dukungan nyata dalam memperkuat aset pemerintah daerah.
Menurutnya, meskipun wilayah Kota Sukabumi relatif kecil, hibah 15 bidang tanah dengan nilai signifikan tersebut menjadi tambahan strategis bagi pengembangan kota ke depan.
Ia menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi untuk mengelola aset secara transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Prosesi serah terima ini menjadi bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset hasil rampasan negara untuk kepentingan publik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!