Pemkot Solo Menang Kasasi Batalkan Sita Eksekusi Taman Sriwedari
Gugatan Pemkot Solo Nomor 247/Pdt.G/2021/PB.Skt, diajukan ke PN Surakarta pada 2020 sebagai upaya perlawanan atas sita eksekusi yang dilaksanakan PN Surakarta pada 15 November 2018. Gugatan tersebut yang ditolak Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan Nomor 468/Pdt/2021/PT.SMG. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, melanjutkan gugatan tersebut pada 2021 ke MA sehingga permohonan pembatalan sita eksekusi diputuskan diterima.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi putusan kasasi MA, menyatakan, setelah keputusan sita eksekusi dibatalkan Pemkot Solo akan tetap bisa mengelola Taman Sriwedari.
Meskipun Taman Sriwedari yang kini dalam kondisi mangkrak dan masih dalam sengketa, Pemkot Solo berencana membenahai bekas Kebon Rojo itu sebagai ruang terbuka bagi warga Kota Solo untuk aktivitas budaya.
Pemkot Solo akan membangun berbagai fasilitas di kawasan Taman Sriwedari, seperti Segaran, Gedung Wayang Orang Sriwedari, Museum Keris, dan Museum Radya Pustaka.
"Pemkot Solo akan tetap merawat Taman Sriwedari sebagai cagar budaya dan sebagai ruang publik. Pengembangannya sesuai tata ruang wilayah akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka," tutur Gibran.@tok
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!