Pemkot Cimahi Hentikan Sementara Pengangkutan Sampah Mulai 21 April
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 17 April 2025 | 19:30 WIB
VISI.NEWS | CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi menetapkan kebijakan penghentian sementara layanan pengangkutan sampah dari masyarakat ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) selama sepekan, terhitung mulai 21 hingga 27 April 2025. Keputusan ini diambil menyusul kondisi penumpukan sampah di sejumlah TPS usai libur Lebaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menjelaskan bahwa selama periode tersebut, seluruh armada akan difokuskan untuk mengosongkan TPS dengan mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
"Jadi kami akan melaksanakan pengangkutan tumpukan sampah ke TPA (Sarimukti). Semua sampah di TPS yang sekarang sudah menumpuk, kita buang semua ke TPA memanfaatkan kuota yang ada, 17 ritase setiap hari," ujar Chanifah, Kamis (17/4/2025).
Sebagai tindak lanjut, DLH Cimahi mengimbau masyarakat untuk mulai melakukan pemilahan sampah rumah tangga. Langkah ini dianggap penting dalam mengurangi volume sampah yang dibuang, sekaligus menghindari terulangnya TPS liar akibat kebiasaan membuang sampah sembarangan.
DLH juga menetapkan skema baru pengangkutan sampah yang akan berlaku mulai 28 April 2025. Dalam skema tersebut, sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut oleh petugas.
Ia mengatakan setiap Senin, Rabu, dan Sabtu khusus untuk sampah organik. Selasa dan Kamis untuk sampah anorganik. Sementara Jumat dan Minggu kami fokuskan untuk pembersihan TPS.
Pemkot Cimahi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi pengelolaan sampah berkelanjutan, sekaligus upaya menertibkan sistem pengangkutan dan pengolahan sampah di tingkat rumah tangga. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!