Pemkot Bandung Tindak Tegas Bangunan Melanggar Izin di Tubagus Ismail

Desi Rossilawati
Senin, 7 Juli 2025 | 21:00 WIB
Bagikan
Pemkot Bandung Tindak Tegas Bangunan Melanggar Izin di Tubagus Ismail
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menyegel sebuah bangunan di Jalan Tubagus Ismail pada Senin (7/7/2025) karena melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan yang diduga akan dijadikan restoran tersebut dibangun enam lantai, padahal izin hanya memperbolehkan lima lantai. Selain itu, area trotoar juga digunakan sebagai bagian dari bangunan sehingga mengganggu hak pejalan kaki. Penyegelan dipimpin Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, bersama Kepala Dinas Ciptabintar Bambang Suhari, Kasatpol PP, serta jajaran TNI dan Polri. Erwin menegaskan langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan melindungi hak publik. “Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Kota Bandung ini punya aturan yang harus ditegakkan. Kita ingin semua pembangunan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki,” kata Erwin. Pemkot memberikan waktu tujuh hari kepada pemilik bangunan untuk menunjukkan itikad baik dengan menyesuaikan izin dan memperbaiki pelanggaran. Jika tidak, sanksi administratif hingga pembongkaran sebagian bangunan akan diterapkan. Kepala Dinas Ciptabintar menambahkan bahwa pelanggaran ini sudah beberapa kali diingatkan warga, namun tidak diindahkan oleh pemilik. Selain menegaskan penyegelan bangunan yang melanggar izin, Erwin mengajak masyarakat aktif melaporkan pelanggaran serupa melalui hotline 112 atau kanal pengaduan Pemkot Bandung lainnya. “Warga Bandung sekarang sudah kritis dan peduli. Laporkan kalau ada bangunan yang mencurigakan atau merugikan. Kita akan tindak sesuai hukum,” ujarnya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.