Pemkot Bandung Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Dasar Warga Lewat SPM
VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menyeluruh, adil, dan merata.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penerapan SPM Daerah, saat membuka Rapat Evaluasi Capaian SPM Triwulan II Tahun 2025 dan Sosialisasi Keputusan Wali Kota tentang Tim Penerapan SPM, di Hotel California, Jalan Wastukancana, Kamis (7/8/2025).
“SPM harus menjadi rujukan utama dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pembangunan. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar warga,” tegas Sekda.
Sebagai langkah konkret, Sekda memberikan sejumlah instruksi strategis kepada perangkat daerah, seperti:
- Meminta Inspektorat Daerah untuk memasukkan evaluasi SPM dalam pengawasan rutin.
- Mengarahkan Bapperida mengintegrasikan indikator SPM ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, Renstra, dan RKPD.
- Menginstruksikan Disdukcapil memastikan data kependudukan yang akurat sebagai basis seluruh pelayanan dasar. Zul juga menekankan pentingnya penyusunan dokumen rencana aksi oleh tiap perangkat daerah, pelaporan berkala melalui aplikasi e-SPM, serta penguatan kapasitas SDM, inovasi, dan sarana pendukung.
“Penerapan SPM adalah kerja kolaboratif. Fungsi pengawasan, perencanaan, pengelolaan informasi, hingga data kependudukan harus sinergis demi layanan publik yang cepat, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!