Pemkot Bandung Segera Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Kawasan Alun-alun
VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menertibkan parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Bandung seperti sepanjang Jalan Dewi Sartika, Kapatihan, dan Dalemkaum.
Hak itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau Kawasan Alun-alun Bandung, Jumat 26 Agustus 2022.
"Banyak aspirasi yang muncul tentang ketidaktertiban tadi di Jalan Kapatihan arus ke arah barat dan timur. Saya sudah perintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk area sepanjang 30 meter area masuk dan keluar Jalan Kapatihan untuk dibebaskan baik itu area parkir maupun PKL," kata Ema.
Ema mengaku juga akan menertibkan area parkir liar di kawasan jalan Dewi Sartika. Hal ini untuk memperlancar lalu lintas di kawasan tersebut.
"Selain Area parkir Dalemkaum, area parkir di kawasan Dewi Sartika juga akan ditertibkan. Namun saya minta hanya dipakai satu baris saja untuk area parkir. Terus yang biasa dipakai 2-3 baris kita hapuskan saja," ujarnya.
Ema juga meminta Satpol PP untuk segera menertibkan PKL ilegal yang berada di sepanjang Jalan Dalemkaum, Bandung.
"Termasuk kita lihat di area Jalan Dalemkaum itu kan masuk ke zona merah yang tidak boleh ada aktivitas PKL, kita lihat ini masih banyak PKL. Itu kan tidak boleh," katanya
Ema menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, lokasi yang masuk zona merah tidak diperbolehkan ada PKL.
Seharusnya para PKL menempati lokasi di basemen Masjid Raya Bandung, sesuai dengan revitalisasi yang dilakukan.
"Sudah ada solusi mereka masuk ke basemen (Masjid Raya Bandung), ini kan hanya masalah konsistensi," katanya.
Untuk itu, ia meminta seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk terus melakukan edukasi dan penerbitan agar ketertiban dan keindahan kota terus dijaga.
"Jadi yang melaksanakan itu bukan hanya aparat tapi juga masyarakat. Kalau mengikuti aturan semua bisa tertib," ucapnya
"Tidak ada semangat pemerintah mematikan aktivitas ekonomi masyarakat tapi harus sesuai dengan regulasi yang ada, kita harus mementingkan kepentingan masyarakat luas," imbuhnya. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!