Pemkot Bandung Perpanjang Keringanan PBB Hingga 31 Desember 2025

ED
Senin, 22 September 2025 | 06:29 WIB
Bagikan
Pemkot Bandung Perpanjang Keringanan PBB Hingga 31 Desember 2025

Andri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunda-nunda pembayaran pajak mereka hingga batas waktu terakhir, yakni 31 Desember 2025. “Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya, karena kesempatan seperti ini tidak datang setiap saat,” ujarnya, mengingat pentingnya bagi warga untuk memenuhi kewajiban pajak demi mendukung pembangunan kota yang lebih baik.

Kegiatan Gebyar UTAMA ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien. Selain pelayanan PBB, dalam acara ini masyarakat juga bisa mengakses layanan perizinan usaha, edukasi kebakaran ringan, dan bazar UMKM yang mendukung kegiatan ekonomi lokal. Ini merupakan salah satu cara Pemkot Bandung untuk mendekatkan diri dengan warga dan mempermudah mereka dalam mengakses berbagai layanan penting.

Pemkot Bandung berharap, dengan adanya berbagai kemudahan dan insentif pajak ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya pajak bagi pembangunan kota. Melalui kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, sekaligus memberikan dampak positif bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Bandung.

@uli

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.