Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan proyek tersebut merupakan kerja sama bisnis antara PT KAI dan Astra, sementara pemerintah berperan sebagai fasilitator regulasi.
Menurutnya, pembangunan rusun tersebut sepenuhnya merupakan kesepakatan business to business (B2B) antara kedua perusahaan. Oleh karena itu, Pemkot Bandung tidak terlibat dalam aspek investasi maupun pengelolaan proyek.
“Proyek rusun di Kiaracondong itu bisnis to bisnis antara PT KAI dengan Astra. Pemerintah hanya memberikan izin dan memastikan seluruh proses perizinannya berjalan dengan baik,” kata Farhan ngannya dikutip, Kamis (30/7/2026).
Ia menyebut informasi awal yang diterimanya menyebutkan proyek tersebut direncanakan memiliki sekitar 1.000 unit hunian. Namun, rincian teknis seperti jumlah pasti unit maupun luas lahan yang akan dimanfaatkan menjadi kewenangan PT KAI dan Astra.
Farhan juga menjelaskan, apabila nantinya rusun tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mekanisme penetapan penerima manfaat akan mengacu pada data yang dimiliki Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), termasuk BRI, BTN dan bank-bank anggota lainnya.
“Kalau untuk MBR, nanti penentuannya berdasarkan data dari Himbara,” ujarnya.
Selain itu, Farhan juga mengungkapkan komitmen Pemkot Bandung dalam menertibkan bangunan liar (bangli) di berbagai wilayah kota. Ia mengatakan penertiban akan terus dilakukan di lokasi-lokasi yang melanggar aturan.