Pemkot Bandung Mulai Data Pelaku Usaha di Kebun Binatang

Desi Rossilawati
Selasa, 1 Juli 2025 | 17:00 WIB
Bagikan
Pemkot Bandung Mulai Data Pelaku Usaha di Kebun Binatang
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang beraktivitas di area dalam maupun sekitar Kebun Binatang Bandung. Langkah ini dilakukan setelah kepastian hukum atas lahan tersebut diperoleh Pemkot Bandung dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Kabid Inventarisasi Badan Milik Daerah Kota Bandung, Awal Haryanto, mengatakan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung kini resmi bersertifikat atas nama Pemkot Bandung. “Alhamdulillah, tanah tersebut kini telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung. Ini hasil kerja sama erat dengan Kejati,” kata Awal, Senin (30/6/2025). Pendataan pelaku usaha dilakukan mulai hari ini, mencakup area parkir (luar) hingga kios-kios di dalam Kebun Binatang Bandung. Sosialisasi lanjutan dijadwalkan pada Senin (7/7/2025) mendatang. Para pelaku usaha akan diminta mengisi formulir data, melampirkan foto KTP dan informasi usaha. Tim pendataan terdiri dari Satpol PP, aparat kewilayahan, BKAD, dan Bagian Hukum, dibagi menjadi dua tim untuk mendata area luar dan dalam. Pendataan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam mengelola aset negara secara transparan, serta didampingi Kopsurgah KPK RI dan Kejati Jabar sebagai langkah preventif agar tidak timbul persoalan hukum di kemudian hari. Awal menegaskan, langkah ini bukan penggusuran, melainkan penataan agar pemanfaatan lahan milik Pemkot Bandung sesuai hukum dan asas keadilan. “Sejak 1970 sudah ada peringatan terhadap pemanfaatan lahan ini, tapi belum tertata. Sekarang, kita tindak lanjuti agar tidak ada lagi kerugian negara,” tegasnya. Bagian Hukum Pemkot Bandung juga memastikan bahwa status lahan Kebun Binatang Bandung sudah sah sebagai aset pemerintah kota. Dengan demikian, setiap aktivitas ekonomi di atasnya wajib terdata dan memiliki legalitas yang jelas. “Pelaku usaha yang sekarang menempati akan diutamakan dalam proses pemanfaatan resmi ke depan, asalkan mau tertib dan berkontribusi,” jelasnya. Pendataan difokuskan pada kios-kios permanen, sementara pedagang asongan dan PKL di trotoar tidak termasuk dalam proses ini. Setelah pendataan dan sosialisasi selesai, Pemkot Bandung akan menentukan sistem pemanfaatan lahan, termasuk opsi kerja sama dengan pihak ketiga. “Kita ingin semua tertata, tidak ada penggusuran. Tapi siapa pun yang memanfaatkan tanah milik pemerintah harus jelas, tertib, dan memberikan kontribusi kepada daerah,” pungkas Awal. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.