Pemkab Sukabumi Usulkan UMK 2026 Rp 3,8 Juta
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 24 Desember 2025 | 08:36 WIB
Sektor industri minuman ringan (11040) sebesar 5% dari UMK Tahun 2026. Sektor industri air minum dalam kemasan (AMDK) PMA (11051) sebesar 5% dari UMK Tahun 2026. Sektor industri pengolahan susu segar dan krim (10510)sebesar 5% dari UMK Tahun 2026. Sektor peternakan unggas (01441) skala besar 5% dari UMK Tahun 2026. Sektor industri kosmetik untuk manusia termasuk pastagigi (20232) 5% dari UMK Tahun 2026.
Sektor Industri produk farmasi untuk manusia (21012) 5% dari UMK Tahun 2026. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!