Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
VISI.NEWS | SUKABUMI - Pemkab Sukabumi resmi menetapkan status tanggap darurat setelah 22 kecamatan diterjang bencana alam. Status tanggap darurat berlaku tujuh hari ke depan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu malam (4/12/2024).
"Status tanggap darurat sudah ditetapkan hari ini dan posko bencana juga sudah didirikan di Pendopo Pelabuhanratu. Status ini berlaku selama tujuh hari, dimulai hari ini," kata Ade.
Ade menjelaskan, bencana yang terjadi akibat curah hujan tinggi sejak dua hari ini menyebabkan 33 kejadian bencana, yang terdiri dari 13 tanah longsor, 9 banjir, 7 angin kencang, dan 4 pergerakan tanah.
Kemudian, sebanyak 22 kecamatan terdampak, dengan 103 Kepala Keluarga (KK) dan 243 jiwa terpengaruh. Di antaranya, 46 KK dan 93 jiwa mengungsi akibat pergeseran tanah di Kampung Cihonje, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar.
Bencana juga menyebabkan kerusakan rumah, dengan 1 rumah rusak berat di Desa Loji, Kecamatan Simpenan, 3 rumah rusak sedang, dan 36 rumah rusak ringan. Selain itu, 10 rumah terendam banjir, dengan 8 di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, 1 di Desa Cidadap, Kecamatan Cidadap, dan 1 di Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong.
"Banjir di Pelabuhanratu sudah mulai surut, dan saya telah berkomunikasi dengan camat setempat. Di lokasi terparah, ada pasien yang dibantu oleh jajaran Polres Sukabumi untuk dibawa ke rumah sakit," lanjutnya.
Dia Suryaman juga menyampaikan bahwa beberapa wilayah, terutama di Kecamatan Sagaranten dan Pabuaran, masih sulit dijangkau karena akses jalan terputus.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!