Pemkab Bogor dan Bawaslu Kabupaten Bogor Luncurkan Peta Kerawanan Pilkada 2024
VISI.NEWS| CIAWI – Dalam rangka mewujudkan Pilkada yang damai, sukses, dan kondusif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor resmi meluncurkan Peta Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara peluncuran yang bertema “Hayu Sasarengan Ngawasi Pemilihan” ini digelar di Pelindo Residence & Convention Ciawi pada Kamis (15/8/2024).
Mewakili Pj. Bupati Bogor, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Bogor, Didin Wahyudin, menyatakan bahwa hanya tersisa 104 hari menuju Pilkada pada 27 November 2024 di Kabupaten Bogor. Persiapan dan antisipasi terus dilakukan oleh Pemkab Bogor bersama Bawaslu Kabupaten Bogor untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan dengan sukses dan lancar.
“Semangat dan kolaborasi yang kami bangun ini diharapkan mampu mengawal Pilkada agar berlangsung aman, damai, dan sukses. Melalui pengawasan partisipatif, kami optimis dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan mendorong terwujudnya Pilkada yang aman dan damai, salah satunya melalui peluncuran Peta Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 hari ini,” tegas Didin.
Lebih lanjut, Didin menekankan pentingnya Peta Kerawanan ini sebagai early warning atau peringatan dini untuk mendeteksi potensi kerawanan saat Pilkada nanti. Peta ini mengklasifikasikan wilayah-wilayah di Kabupaten Bogor berdasarkan tingkat kerawanannya, sehingga langkah-langkah preventif yang efektif dapat segera disusun.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk menyusun langkah-langkah preventif yang tepat, memastikan Pilkada berjalan aman dan lancar. Kami berharap agar kolaborasi ini terus dibangun agar Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis,” tambahnya.
Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Bogor Siap Gelar MTQ ke-46 di Puncak Cisarua
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, menjelaskan bahwa peluncuran Peta Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bogor merupakan bagian dari program Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang digagas oleh Bawaslu RI dan Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Undang-Undang No. 7 dan 10.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!