Pemkab Bekasi Pastikan Pasien Tanpa BPJS Tetap Dilayani
VISI.NEWS | KAB. BEKASI - Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, meresmikan Rumah Sakit Cenka Tipe C di Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia dan menegaskan seluruh pasien wajib dilayani meski tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat atau kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan tanpa diskriminasi administrasi dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyatakan pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta.
“Kalau ada masyarakat sakit meskipun tidak punya Kartu Indonesia Sehat atau BPJS tetap harus dilayani jangan sampai orang sakit tidak tertangani karena urusan administrasi,” ujar Asep dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Sabtu (10/1/2025).
Ia menilai keberadaan Rumah Sakit Cenka Tipe C memberikan manfaat langsung bagi warga sekitar karena berada di kawasan permukiman padat yang selama ini harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Asep menyebut jarak layanan yang jauh berpotensi memperbesar risiko bagi pasien yang membutuhkan penanganan cepat.
Ia juga menegaskan pasien peserta BPJS Kesehatan tetap harus memperoleh pelayanan sesuai ketentuan tanpa pengurangan kualitas layanan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan meskipun tengah melakukan penataan keuangan daerah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!