Pemkab Bekasi Pastikan Pasien Tanpa BPJS Tetap Dilayani
“Pelayanan tetap berjalan keuangan daerah akan kita rapikan bertahap tetapi masyarakat tidak boleh dirugikan,” kata Asep.
Asep menyampaikan penataan kewajiban sektor kesehatan ditargetkan berlangsung hingga tahun 2027 dengan tetap menjamin akses layanan bagi masyarakat.
Ia mengapresiasi BPJS Kesehatan dan rumah sakit swasta yang terus melayani warga di tengah tantangan pembiayaan layanan kesehatan.
Kabupaten Bekasi yang memiliki sekitar 3,3 juta penduduk dinilai membutuhkan kolaborasi kuat antara pemerintah daerah dan rumah sakit swasta untuk pemerataan layanan.
Asep kembali menegaskan tidak boleh ada penolakan pasien khususnya masyarakat kurang mampu.
“Kalau ada orang sakit mohon dilayani dulu administrasi bisa dibicarakan kemudian,” ujarnya.
Peresmian Rumah Sakit Cenka Tipe C diharapkan memperluas akses layanan kesehatan dan memberikan dampak nyata bagi keselamatan serta kesejahteraan warga Kabupaten Bekasi. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!