Pemkab Bekasi Gratiskan Tunggakan PBB, Ikuti Instruksi Gubernur Jabar
"Provinsi Jawa Barat mengimbau atau mengajak karena kewenangan ada di bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang seperti yang diberlakukan pada Pajak Kendaraan Bermotor," katanya.
Dedi menegaskan bahwa beban pajak yang berat seharusnya diringankan demi mendorong kepatuhan membayar pajak.
"Beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan," katanya.
Menurut Dedi, kebijakan ini diharapkan dapat membangun semangat bersama dalam membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Kesadaran membayar pajak, ditambah dengan kemampuan pemerintah mengelola pendapatan pajak, diyakini akan memberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan bersama.
"Imbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti. Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," katanya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!