Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar Sepakat Tingkatkan Penerangan Jalan Umum di Ruas Jalan Provinsi
VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Bale Pakuan, Jl. Otto Iskandar Dinata No. 01, Kota Bandung, Selasa (14/4/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penerangan jalan umum (PJU) di ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Kabupaten Bekasi serta keamanan, kenyamanan, serta mendukung aktivitas ekonomi malam hari melalui pemeliharaan, perbaikan, dan penambahan titik-titik PJU.
Selain Pemkab Bekasi, kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat serta para bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna, mengatakan bahwa dalam kerja sama ini terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Pemprov Jabar berkewajiban mengadakan dan memelihara fasilitas PJU di ruas jalan provinsi, sementara Pemkab Bekasi bertanggung jawab atas pembayaran biaya listriknya.
"Kebetulan di Kabupaten Bekasi ada 31 kilometer jalan provinsi, kewajiban Kabupaten itu untuk membayarkan listriknya," ujar Yana dikutip dari Pemkab Bekasi, Rabu (16/4/2025).
Yana menambahkan bahwa sejauh ini Pemkab Bekasi telah menjalankan skema tersebut sejak 2023 dan 2024. Tercatat sudah ada 20 titik PJU yang terpasang di jalan provinsi wilayah Kabupaten Bekasi, dengan pemeliharaan dilakukan oleh provinsi dan pembiayaan listrik ditanggung oleh Pemkab Bekasi.
"Dengan jalan yang lebih terang, diharapkan tingkat keamanan dan kenyamanan pengguna jalan akan meningkat, serta mengurangi angka kecelakaan. Selain itu, peningkatan PJU juga diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi di malam hari," jelasnya.
Biaya listrik untuk 20 titik PJU tersebut saat ini masih dapat dijangkau melalui APBD Kabupaten Bekasi, yaitu sekitar Rp60 juta per tahun. Namun, ke depan kebutuhan diperkirakan akan meningkat signifikan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!