Pemkab Bandung Sosialisasikan Tanam "Pohon DS" Hantap dan Ganitri
"Tanpa tanaman, air tidak akan hadir di Kabupaten Bandung. Maka kita terbitkan instruksi Bupati yang dikeluarkan tahun 2023 nomor 2 tentang gerakan peduli penanaman dan pemeliharaan pohon kesayangan atau gepak sayang," ujarnya.
Melalui instruksi ini, menurut Bupati Bandung, para karyawan Pemkab Bandung perorangnya wajib melakukan penanaman dua pohon.
"Yang baru melahirkan, satu orangnya dua pohon. Gerakan peduli pohon pernikahan, dan yang baru menikah langsung ngasih dua pohon. Bagi yang mempunyai motor menanam tujuh pohon. Mobil tanam 25 pohon. Kalau mobilnya ada dua, berarti 2 kali 25 pohon," jelasnya.
Kemudian, kata Dadang, gerakan peduli pohon pendidikan, satu orang siswa tanam 2 pohon.
"Teknisnya nanti ada peduli lingkungan yang disebar, ada 560 komunitas yang tentunya ditugaskan di masing-masing wilayah dan ditanamnya di masing-masing wilayah yang punya garapan," katanya.
Sementara itu dirinya kembali mengungkapkan terkait kejadian kerusakan lingkungan yang disebabkan event motor trail di kawasan Wana Wisata Rancaupas Kecamatan Rancabali.
"Rancaupas adalah salah satu wilayah yang ada di Kabupaten Bandung. Dan tentunya kami beserta penggiat lingkungan Eyang Memet, mengembalikan lagi ke habitatnya untuk penanaman kembali. Nanti kedepan, bagi yang akan melakukan hobinya di bidang trail kami tidak akan mengeluarkan izin sesederhana itu. Ada persyaratan-persyaratan, saya tidak melarang masyarakat yang hobi dalam trail. Tapi juga harus perhatikan lingkungan," bebernya.
Bahwa ada aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar. "Apalagi disini kita sudah menggerakan dan mengintruksikan kepada warga masyarakat Kabupaten Bandung. Tetapi di sini ada yang melanggar. Tentunya kita sudah sepakat, semua para peduli lingkungan untuk membuat aturan yang ketat sehingga lingkungan kita tetap terjaga," pungkasnya.@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!