Pemkab Bandung Saluran Bantuan Paket Sembako Kepada 21.000 Pekerja
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan menyalurkan paket sembako kepada 21.000 pekerja yang tergabung dalam 16 serikat pekerja/serikat buruh se-Kabupaten Bandung, Senin (28/11/22) di kawasan Pergudangan Katapang Indah Lestari Jalan Raya Kopo-Soreang, Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung.
Penyerahan bantuan paket sembako secara simbolis dilaksanakan oleh Bupati Bandung HM Dadang Supriatna yang didampingi oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan H Rukmana, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung.
Sekitar 2.500 buruh hadir dan menjadi sasaran penerima bantuan paket sembako dari 21.000 paket sembako yang digulirkan Pemkab Bandung dalam upaya penanganan inflasi daerah di Kabupaten Bandung.
"Kita memberikan bantuan paket sembako kepada 21 ribu buruh di Kabupaten Bandung. Puluhan ribu buruh yang mendapatkan paket sembako itu, berdasarkan hasil pendataan yang dilaksanakan Disnaker bersama Serikat Buruh/ Serikat Pekerja se-Kabupaten Bandung," ujar Bupati Dadang usai kegiatan dilaksanakan.
Dalam keterangannya, bahwa Jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung selalu berpikir bagaimana nasib para pekerja/buruh di Kabupaten Bandung. Untuk itu, Forkopimda Kabupaten Bandung memberikan bantuan paket sembako kepada 21.000 buruh Kabupaten Bandung sebagai upaya dalam menjaga dan mengimbangi inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi di Kabupaten Bandung.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, bahwa sebelum dirinya dilantik menjadi Bupati Bandung pada April 2021 lalu, angka pengangguran di Kabupaten pada angka 8,52 persen. "Desember 2021 lalu, menurun menjadi 8,32 persen dan saat ini angka pengangguran di Kabupaten Bandung di angka 6,69 persen. Hal itu berdasarkan pada data BPS yang sudah dilakukan," katanya.
Dikatakan Dadang Supriatna, untuk menurunkan angka pengangguran di Kabupaten Bandung itu, yaitu langkah pertama mempermudah proses perijinan di Kabupaten Bandung. "Baik itu, proses perijinan dengan katagori tinggi, sedang maupun ringan. Ini semua selesaikan. Paling lambat tiga bulan, khusus bagi yang mempunyai klasifikasi yang berat atau ada perijinan amdalnya," jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!