Pemkab Bandung Berharap Para Pengusaha Tidak Melakukan PHK Secara Masif dan Ada Pembagian Waktu Kerja
Ia juga menyebutkan bahwa data PHK di Kabupaten Bandung antara tahun 2023 dan tahun 2024 tak berbeda jauh itu sendiri.
"Kita tetap mengutamakan dialog antara tripartit tadi dalam hubungan industrial, sehingga walau pun terjadi PHK dengan melalui dialog itu bisa meminimalisir kerawanan terjadinya PHK itu sendiri. Pertama kuncinya dialog, dan kedua deteksi dini, berkaitan dengan apa yang akan terjadi dalam dunia usaha dan ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung," ujarnya.
Rukmana berharap kepada para pengusaha di Kabupaten Bandung untuk tidak melakukan PHK secara masif.
"Kalau toh memang harus dan terpaksa melakukan PHK, mungkin ada konsep yang lain yang bisa dilakukan. Misalnya saja ada pembagian waktu kerja sebagian pekerjanya dirumahkan dan sebagian lagi kerja selama itu tidak terjadi putus hubungan kerja. Misalkan dulu ordernya 1000 dan sekarang cuma 500, sehingga bisa disepakati antara pekerja dengan pengusaha dengan cara dibagi waktu sampai kondisi sudah stabil lagi," tuturnya.
Rukmana mengungkapkan komponen-komponen untuk penetapan upah ini akan dishare oleh pemerintah pusat, nanti setelah tanggal 6 November 2024.
"Kita baru administrasi, upah kita ini akan seperti apa nanti kenaikannya," katanya. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!