Pemerintah Tetapkan Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online 2025

Desi Rossilawati
Sabtu, 11 Januari 2025 | 23:00 WIB
Bagikan
Pemerintah Tetapkan Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online 2025
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Indonesia terus mempermudah akses informasi terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor. Mulai 5 Januari 2025, dengan diberlakukannya aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemilik kendaraan kini dapat mengecek pajak kendaraan bermotor dengan cara yang lebih praktis melalui beberapa layanan digital. Berikut ini beberapa cara yang dapat digunakan oleh pemilik kendaraan untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayar:

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

  1. Situs e-Samsat.id Pemilik kendaraan dapat mengakses situs resmi e-samsat.id untuk mengecek besaran pajak kendaraan mereka.
    • Cara Mengakses:
      • Masukkan nomor TNKB (pelat nomor kendaraan), nomor rangka, dan provinsi.
      • Klik "Cek Sekarang" untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai pajak kendaraan, termasuk nominal yang harus dibayar dan data kendaraan.
  2. Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) Aplikasi Signal dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store untuk mempermudah pengecekan pajak kendaraan.
    • Cara Mengakses:
      • Registrasi dengan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan.
      • Pilih menu “NRKB” dan masukkan nomor pelat kendaraan.
      • Lihat informasi tentang biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
  3. Layanan SMS Samsat Selain melalui aplikasi dan situs, pemilik kendaraan juga dapat menggunakan layanan SMS untuk mengecek pajak kendaraan.
    • Cara Mengakses:
      • Ketik: Info nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor
      • Kirim ke nomor SMS Samsat: 08112119211.
      • Tunggu balasan yang berisi kode bayar, info kendaraan, dan nominal yang harus dibayar.
  4. Aplikasi Daerah Khusus Beberapa daerah di Indonesia juga telah menyediakan aplikasi khusus untuk pengecekan pajak kendaraan, di antaranya:
Dengan menggunakan metode-metode di atas, pemilik kendaraan dapat mengecek dan membayar pajak kendaraan mereka dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Ini merupakan langkah pemerintah untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.