Pemerintah Tetapkan Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online 2025
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 11 Januari 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Indonesia terus mempermudah akses informasi terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor. Mulai 5 Januari 2025, dengan diberlakukannya aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemilik kendaraan kini dapat mengecek pajak kendaraan bermotor dengan cara yang lebih praktis melalui beberapa layanan digital. Berikut ini beberapa cara yang dapat digunakan oleh pemilik kendaraan untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayar:
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
- Situs e-Samsat.id
Pemilik kendaraan dapat mengakses situs resmi e-samsat.id untuk mengecek besaran pajak kendaraan mereka.
- Cara Mengakses:
- Masukkan nomor TNKB (pelat nomor kendaraan), nomor rangka, dan provinsi.
- Klik "Cek Sekarang" untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai pajak kendaraan, termasuk nominal yang harus dibayar dan data kendaraan.
- Cara Mengakses:
- Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) Aplikasi Signal dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store untuk mempermudah pengecekan pajak kendaraan.
- Layanan SMS Samsat
Selain melalui aplikasi dan situs, pemilik kendaraan juga dapat menggunakan layanan SMS untuk mengecek pajak kendaraan.
- Cara Mengakses:
- Ketik:
Info nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor - Kirim ke nomor SMS Samsat: 08112119211.
- Tunggu balasan yang berisi kode bayar, info kendaraan, dan nominal yang harus dibayar.
- Ketik:
- Cara Mengakses:
- Aplikasi Daerah Khusus
Beberapa daerah di Indonesia juga telah menyediakan aplikasi khusus untuk pengecekan pajak kendaraan, di antaranya:
- New Sakpole (Jawa Tengah)
- Sambat (Samsat Banten)
- Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat)
- E-Samsat Sumbar
- E-Samsat Kepri
- Bapenda Sulsel Mobile
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!