Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan I 2025 Tetap Tanpa Perubahan
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 4 Januari 2025 | 20:05 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan I (Januari-Maret) 2025 tidak akan mengalami perubahan. Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, pada Sabtu (4/1/2024), yang menyatakan bahwa tarif listrik pada periode tersebut tetap sama dengan tarif Triwulan IV 2024.
"Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Jisman.
Keputusan ini diambil sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif listrik berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun data ekonomi menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk menjaga tarif listrik tetap stabil guna mendukung perekonomian.
"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s.d. Oktober tahun 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024," ucap Jisman.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengungkapkan bahwa PLN mendukung keputusan ini dan berkomitmen untuk memastikan pasokan listrik yang andal demi kelancaran perekonomian masyarakat.
"Kami siap menjaga keandalan pasokan listrik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Stabilitas tarif ini adalah upaya Pemerintah untuk mendorong perekonomian masyarakat dan PLN siap menjalankan amanat itu," ungkap Darmawan.
Rincian lengkap mengenai tarif listrik Triwulan I 2025 dapat diakses di situs resmi PLN melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!