Pemerintah Menerapkan Kebijakan Baru: Subsidi LPG 3 Kg Kini Hanya untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro
Menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:
Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap.
Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!