Pemerintah Indonesia Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual
ED
Editor
Shinta Dewi P
Kamis, 1 Agustus 2024 | 11:45 WIB
Korban tindak pidana kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapatkan pendampingan konseling. Berdasarkan Pasal 124 ayat 1, jika korban selama pendampingan berubah pikiran dan membatalkan aborsi, ia berhak mendapat pendampingan hingga persalinan.
Anak yang dilahirkan berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya. Namun, jika ibu atau keluarga tidak mampu, anak tersebut dapat diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau menjadi tanggungan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!