Pemerintah Indonesia Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual

ED
Kamis, 1 Agustus 2024 | 11:45 WIB
Bagikan
Pemerintah Indonesia Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual

Korban tindak pidana kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapatkan pendampingan konseling. Berdasarkan Pasal 124 ayat 1, jika korban selama pendampingan berubah pikiran dan membatalkan aborsi, ia berhak mendapat pendampingan hingga persalinan.

Anak yang dilahirkan berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya. Namun, jika ibu atau keluarga tidak mampu, anak tersebut dapat diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau menjadi tanggungan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

@shintadewip

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.