Pemerintah Bentuk Satgas, Puluhan Jemaah Ilegal Digagalkan Berangkat
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik haji nonprosedural atau ilegal pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan jemaah Indonesia.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, menyatakan bahwa pemerintah mendukung penuh kampanye otoritas Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujarnya di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Sebagai langkah konkret, Kemenhaj bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Satuan tugas ini berperan dalam memperketat pengawasan, melakukan sosialisasi masif, serta menindak pelaku yang terlibat dalam praktik haji nonprosedural.
Hasilnya, sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas imigrasi berhasil menggagalkan keberangkatan 42 calon jemaah haji ilegal. Mereka terdeteksi mencoba berangkat menggunakan visa non-haji seperti visa kerja, kunjungan, hingga transit.
Hasan menegaskan bahwa penggunaan visa di luar visa haji merupakan pelanggaran serius terhadap aturan Pemerintah Arab Saudi. Risiko yang dihadapi jemaah pun tidak main-main, mulai dari penolakan masuk ke kota suci Makkah hingga larangan memasuki kawasan ibadah utama seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain itu, pelanggar juga terancam denda, deportasi, bahkan larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun. Sanksi serupa juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre melalui jalur tidak resmi. Selain berisiko tinggi, praktik tersebut juga dapat merugikan jemaah secara finansial dan hukum.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!